
“Penetapan ini ditujukan agar warisan budaya dapat dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Disini pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan wajib melakukan proses pelestarian itu,” ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti.
Penetapan ini, lanjut Wiendu merupakan awal dari langkah panjang upaya pelestarian warisan budaya Nasional ke depan.
“Lewat penetapan kekayaan budaya Indonesia ini akan memberikan semangat dan landasan program lanjutan yang jauh lebih signifikan untuk melindungi dan mengelola warisan budaya,” harap Wiendu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan dalam sambutannya mengemukakan bahwa penetapan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk melindungi budaya takbenda yang ada di Indonesia. ”Penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013, dan sampai saat ini sudah tercatat 4.156 warisan budaya takbenda,” ujar Kacung Marijan.
Menurut Kacung Marijan proses penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini tidak mudah. Kemdikbud sebelumnya membentuk Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang terdiri dari 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan.
Tim tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan No.828/F.F6/DN/2013.
Tim ini kemudian melakukan beberapa tahap penilaian mulai dari proses kajian, klarifikasi, dan verifikasi hingga pada sidang penetapan. Karya budaya terpilih diberikan sertifikat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dalam kesempatan ini diserahkan Wamenbud.
Adapun karya budaya dari Provinsi Aceh yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional ada lima yakni Didong dan Kerawang, keduanya dari Gayo. Tiga lagi Tari Seudati, Rumoh Aceh, dan Kopiah Riman. Sedangkan provinsi tetangga Aceh yakni Sumatera Utara ada 7 karya budayanya yang ditetapkan yakni Upacara Merdang Merdem, Ulos, Huda-huda, Berahoi, Omo Hada, Bola Nafo, dan Serampang Dua Belas.
Dari Jawa Timur ada 8 yakni Tari Seblang dari Banyuwangi, Wayang Topeng (Malang), Ritual Tumpeng Sewu (Banyuwangi), Syiir (Madura), Upacara Kasada (Tengger), Ludruk dan Jaran Bodhag (Probolinggo), serta Topeng Dongkrek dari Madiun.
Sedangkan permainan anak Egrang dari Jatim ini, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Bersama karena permainan ini juga ada di banyak daerah meski dengan nama-nama yang berbeda.
Penetapan 8 karya budaya asal Jatim ini melengkapi daftar Warisan Budaya Takbenda asal Jatim yang sudah diakui secara Nasional pada tahun 2013 lalu. Lima dari 77 warisan budaya tersebut adalah Reog Ponorogo, Keraben Sape (Karapan Sapi), Sapi Sonok, Gandrung, dan Kentrung.
Dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ada lima warisan budayanya yang ditetapkan tahun 2014 ini yakni Adat Nganggung, Campak Dalung, Adat Taber Kampung, Perang Ketupat, dan Tari Kedidi.

Dari Provinsi Sumatera Selatan ada 4 yakni Tari Gending Sriwjaya dengan kategori seni tradisi, Tembang Batanghari Sembilan kategori seni tradisi, Pempek kategori kuliner tradisional, Guritan Besemah kategori tradisi lisan, dan Rumah Ulu kategori arsitektur tradisional.
“Sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 17 – 20 September 2014 di Hotel Millennium Sirih, Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh dinas kebudayaan dari 30 provinsi, dengan cacatan provinsi yang tidak hadir adalah Bengkulu, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat,” jelas Wiendu.
Di dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa untuk pelestarian Tenun Sumba, pelajar dan masyarakat wajib memakai tenun tersebut. Kata “Wajib” disitu sangat bertentangan dengan UNESCO yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itulah yang membuat Tenun Sumba gagal ditetapkan.

, Terimakasih telah mengunjungi Ulasani.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.