Pengadilan Tinggi sebagaimana dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 memiliki tugas dan wewenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir, sengketa kewenangan antara Pengadilan negeri yang berada di Wilayah Hukumnya. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004, apabila diminta Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada Instansi pemerintah yang masuk dalam wilayah yuridiksinya.
Jadi tugas pengadilan tinggi yakni “menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk ke tingkat banding”. Selain itu Pengadilan tinggi juga memiliki fungi melakukan pengawasan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1978, tanggal 3 Agustus 1978. PT Kupang berada di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara timur,dengan wilayah hukum meliputi seluruh kabupaten/Kota yang berjumlah 21 (dua puluh satu, dengan luas wilayah 48.718 km2. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi penagdilan, PT Kupang dibantu oleh Pengadilan Negeri berjumlah 16 (enam belas), yaitu :
- Pengadilan Negeri Kupang
- Pengadilan Negeri Ende
- Pengadilan Negeri Larantuka
- Pengadilan Negeri Soe
- Pengadilan Negeri Waingapu
- Pengadilan Negeri Maumere
- Pengadilan Negeri Ruteng
- Pengadilan Negeri Kefamenanu
- Pengadilan Negeri Waikabubak
- Pengadilan Negeri Atambua
- Pengadilan Negeri Bajawa
- Pengadilan Negeri Kalabahi
- Pengadilan Negeri Lembata
- Pengadilan Negeri Rote Ndao
- Pengadilan Negeri Labuan Bajo
- Pengadilan Negeri Oelamasi

Pengadilan Tinggi KupangAlamat : Jalan Raya El Tari Nomor 2 Kupang – Nusa Tenggara Timur.Nomor telepon : (0380) 833134Nomor Faksimili : (0380) 826216Alamat Website : http://pt-kupang.go.id/

, Terimakasih telah mengunjungi Ulasani.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.